Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

Definisi TKDN

TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa dalam negeri. Termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Sementara itu, TKDN adalah kependekan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat menjadi salah satu preferensi yang akan menjadi penentu pemenang pada proses pengadaan barang dan jasa yang ada di beberapa instansi.

Sebagai upaya menggunakan produk dalam negeri, diberlakukannya pembatasan penggunaan komponen impor untuk bahan-bahan produksi dalam persentase tertentu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan ekspor produk dalam negeri, tentunya ada beberapa manfaat dari TKDN di antaranya, yakni:

  1. Terciptanya lapangan tenaga kerja baru karena tiap industri terus memproduksi barang atau jasa.
  2. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
  3. Meningkatkan kesempatan kerja
  4. Penghematan devisa negara
  5. Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.
  6. Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia
  7. Industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah pasar internasional.
  8. Mampu menopang perekonomian nasional

Aturan Mengenai TKDN

Aturan penggunaan TKDN telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pertamina dan perusahaan lainnya melakukan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa, pengadaan barang impor dapat dilakukan dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.